88000
Unit Pengolahan Limbah Absolutisme Kawasan Industri
Bagi pengusaha yang belum sadar terhadap akibat buangan mencemarkan lingkungan, tidak punya program pengendalian dan pencegahan pencemaran. Oleh sebab itu bahan buangan yang keluar dari pabrik langsung dibuang ke alam bebas. Kalau limbah cair langsung mempergunakan sungai atau parit sebagai sarana pembuangan limbah.Kalau limbah padat memanfaatkan tanah kosong sebagai tempat pembuangan. Kalau limbah gas/asap cerobong dianggap sarana yang baik pembuangan limbah.
Limbah membutuhkan pengolahan bila ternyata mengandung senyawa pencemaran yang berakibat menciptakan kerusakan terhadap lingkungan atau paling tidak potensial menciptakan pencemaran. Suatu perkiraan harus dibuat lebih dahulu dengan jalan mengidentifikasi : sumber pencemaran, kegunaan jenis bahan, sistem pengolahan,banyaknya buangan dan jenisnya, kegunaan bahan beracun dan berbahaya yang terdapat dalam pabrik.
Dengan adanya perkiraan tersebut maka program pengendalian dan penanggulangan pencemaran perlu dibuat. Sebab limbah tersebut baik dalam jumlah besar atau sedikit dalam jangka panjang atau jangka pendek akan membuat perubahan terhadap lingkungan, maka diperlukan pengolahan agar limbah yang dihasilkan tidak sampai mengganggu struktur lingkungan.
Namun demikian tidak selamanya harus diolah sebelum dibuang kelingkungan. Ada limbah yang langsung dapat dibuang tanpa pengolahan, ada limbah yang setelah diolah dimanfaatkan kembali. Dimaksudkan tanpa pengolahan adalah limbah yang begitu keluar dari pabrik langsung diambil dan dibuang. Ada beberapa jenis limbah yang perlu diolah dahulu sebab mengandung pollutant yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan Limbah diolah dengan tujuan untuk mengambil barang-barang berbahaya di dalamnya dan atau mengurangi/menghilangkan senyawa-senyawa kimia atau nonkimia yang berbahaya dan beracun.
Peran serta pemerintah berupa pemeriksaan dan inspeksi berkala merupakan salah satu kegiatan pengawasan agar pengusaha mentaati semua ketentuan yang berlaku ( air, udara, tanah, kebisingan, B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun ).
Beberapa metode pengendalian limbah yang sebagian besar harus diterapkan dalam suatu kawasan industri :
1. Untuk jenis Limbah Cair :
- Pada intinya melakukan suatu treatment pengolahan Limbah Cair sebelum dibuang ke lingkungan luar dengan nilai yang tidak melampui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan semacam IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah), tentunya dengan penerapan : saluran pembuangan yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan, memasang alat ukur debit, melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya, melaporan catatan debit harian, kadar parameter BMLC, kepada BAPEDAL (Kab./Kota dan Propinsi serta instansi teknis terkait)
- Pada prinsipnya Pengolahan Limbah Cair terdiri dari tiga tahap yaitu :
- Primer : untuk memisahkan air buangan dengan padatan
- Sekunder : Penyaringan lanjutan dan lumpur aktif
- Tersier : proses biologis, adsorbsi, destilasi, dll
2. Untuk jenis Limbah B-3 (padatan)
- Pengelolaan flock atau lumpur hasil sedimentasi dan sludge dr proses anaerob / aerob, baik di dlm maupun di luar pabrik.
- Pengelolaan kotoran dari kegiatan back wash, lumpur atau endapan dari unit pengelohan air baku proses (water treatment)
- Upaya untuk memanfaatkan limbah padat, mengurangi limbah B-3, pemanfaatan kembali limbah B-3 dan daur ulang
3. Untuk jenis Pencemaran Udara
- Proses yang diterapkan untuk mengolah emisi gas dan debu, adakah alat treatment untuk mengurangi pencemaran udara semacama Dust Collector (Penangkap Debu),
- Masalah bau atau kebauan di sekitar pabrik (dapat pula dilakukan cek silang dengan masyarakat sekitar (data sekunder), dilakukan secara terpisah dengan kegiatan inspeksi ke industri) Tags: Artikel Industri kawasan industri limbah cair limbah industri limbah pabrik limbah padat pencemaran udara ramah lingkungan unit pengolahan limbah UPL
ORDER Pembelian dan INFO Selengkapnya :
OLSHOP DJUNA STORE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar (0)
Posting Komentar